Asal muasal cyberccrime pada tahun cyber attack menggunakan worm/virus. Kemudian tahun 1994 dikenal dengan Richard Pryce dan dilanjutkan tahun 1995 dikenal dengan Kevin Mitnick. Motif cyber crime sendiri ada 5 macam, yaitu:
1.
Tindak kejahatan murni
2.
Tindakan kejahatan abu-abu
3.
Menyerang individu
4.
Menyerang hak cipta
5.
Menyerang pemerintah
Ciri-ciri pelaku cyber crime yaitu:
-
Memiliki keahlian tinggi dalam ilmu komputer
-
Menguasai algoritma dan pemrograman komputer untuk membuat script/kode malware
- Dapat
menganalisa cara kerja sistem komputer dan jaringan
- Mampu
menemukan celah pada sistem yang kemudian akan menggunakan kelemahan tersebut
untuk tindakan kejahatan seperti pencurian data.
Berikut
beberapa ciri dari cybercrime yaitu:
-
Pebuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut
terjadi di ruang/wilayah maya (cyber-space), sehingga tidak dapat dipastikan
yuridiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.
-
Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa
terhubung dengan internet.
-
Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya
-
Perbuatan tersebut seringkali dilakukan secara transnasional/melintasi batas
negara
-
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun immateril (waktu,
nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang
cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional
-
Komputer sebagai target
-
Komputer sebagai senjata
Jenis jenis
cybercrime:
1.
Unauthorized Access
2.
Illegal Contents - Pornography
3.
Penyebaran virus secara sengaja
4. Cyber
Espionage, Sabotage, and Extortion
5.
Carding
6.
Hacking dan Cracker
7.
Cybersquatting and Typosquatting
8. Judi
Online - Cyber Gambling
9. Cyber
Bullying
10.
Cyber Terrorism
11.
Cybercrime AS Industrian
12.
Cyber Vandalism/Cyber Hooliganism
13.
Cyber Warfare
14.
Cyber Attack
15.
Denial - of - Services
16.
Cyber-theft, cyber-breach, cyber-obscenity
Phising
Password
Harvesting Phising yang artinya adalah tindakan memancing dengan tujuan untuk
mengumpulkan password merupakan aktifitas seseorang untuk mendapatkan informasi
rahasia user dengan cara menggunakan email dan situs web yang menyerupai
aslinya atau resmi. Informasi rahasia yang diminta biasanya berupa password
account atau nomor kartu kredit, detail pembayaran, dll.
Cara
Penanggulangan CyberCrime
1.
Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang
diselenggarakan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan
tersebut.
2.
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar
internasional.
3.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya
pencegahan, investigasi dan penutupan perkara-perkara yang berhubungan dengan
cybercrime.
4.
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta
pentingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi.
5.
Meningkatkan kerja sama antar negara, baik bilateral, regional maupun
multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian
ekstradisi dan mutual assistance treaties.
0 comments:
Post a Comment